Kompak.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan anggota DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat Gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Jumat (10/03/2023). Kunjungnan kerja DPRD Kota Bontang itu terkait perda yang sudah tidak efektif.
“Tadi kita bahas tentang perda kita mana saja yang didampingi dengan perwali, karena ada beberapa perda dari Kota Bontang itu bertentangan dengan Omnibuslaw sehingga penerapannya harus didampingi dengan perwali,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.
Dalam pertemuan juga membahas tentang keefektifan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditanyakan oleh DPRD Kota Bontang.
“Saya bilang untuk di Kota Samarinda sendiri tidak efektif, karena memang untuk persyaratannya itu tidak mudah sehingga untuk di Samarinda sendiri itu yang lolos dari perizinan melalui PBG baru 2 atau 3 seperti itu, jadi memang tidak efektif,” jelas Laila.
Lebih lanjut, Laila mengatakan pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi dan bertukar informasi, harapannya agar bisa memberikan feedback satu sama lain.
“Kota Samarinda dan Kota Bontang ini kalau masalah aturan sama saja kurang lebih, jadi harapannya kita bertukar informasi saja, apa yang bisa kita ambil dari Bontang, dan apa yang bisa Kota Bontang ambil dari kita,” pungkasnya. (ADV/Ain)