Kompak.id, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang bakal meluncurkan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang. Seremonial peluncuran rencananya dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (5/6/2023) mendatang.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti menuturkan, saat ini pihaknya sedang fokus mendatangi semua OPD untuk melaksanakan sosialisasi serta pemberian nama pengguna (username) dan kata sandi (password). Harapannya setelah aplikasi ini diluncurkan, seluruh OPD bisa langsung menerapkannya.
“Kami ingin berbeda dari daerah lain yang mana mereka launching dulu, namun setelah itu belum bisa diterapkan karena belum disosialisasikan. Kalau kami kebalikannya,” tutur Retno.
Ditambahkan Sekretaris DPK Bontang Hapidah, aplikasi SRIKANDI ini terkoneksi secara nasional. Alhasil, tidak hanya bisa surat menyurat secara digital ke lintas OPD di lingkungan Pemkot Bontang, namun juga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga ke Kementerian se-Indonesia.
SRIKANDI, kata dia, memilki beberapa fitur utama. Di antaranya fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatanganan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah, dan fitur pemeliharaan arsip untuk menjaga tetap autentik, utuh dan terpercaya.
Selain itu, juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang pengguna berhak, peminjaman arsip, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Dalam percepatan SRIKANDI, sambung Hapidah, terdapat 4 instrumen yang perlu diperhatikan. Antara lain jadwal retensi arsip, tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, klasifikasi arsip, hingga klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
“Secara target nasional, di 2024 mendatang aplikasi ini bisa diterapkan serempak di seluruh Indonesia. Untuk itu di 2023 ini, kami gencarkan sosialisasinya,” beber wanita yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Kearsipan DPK Bontang tersebut.
Sebagai informasi, Aplikasi SRIKANDI adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja, produktivitas, efektivitas, dan akuntabilitas. Aplikasi ini dapat berfungsi meringankan pekerjaan serta memberikan kemudahan dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional.
Di sisi lain juga bisa menjadi memori kolektif bangsa, karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah. (ADV/DPK KALTIM)