Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DISKOMINFO KUKAR

Diskominfo Kukar Studi Tiru Pengelolaan Radio LPPL Ke Diskominfo Tegal

Seketaris Diskominfo Kukar, Solihin.

Kompak.id, Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan studi tiru ke Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Slawi FM ke Kabupaten Tegal. Studi tiru tersebut diaksanakan pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

Tim Diskominfo Kukar dipimpin oleh Seketaris Diskominfo Kukar Solihin, Sub Koordinator SDKP/Pranata Humas Ahli Muda Hermawan, serta staf Heriyanto dan Ahmad Rahadian. Tim Kukar diterima oleh Kadis Kominfo Kabupaten Tegal selaku Ketua Dewan Pengawas LPPL Nurhayati dan Direktur Utama LPPL Slawi FM Tegal Kusnianto beserta jajarannya.

Sekdis Diskominfo Kabupaten Kukar Solihin menyampaikan bahwa studi tiru tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik, memahami regulasi, dan pengelolaan Radio LPPL terkait pemilihan dewan direksi, pengelolaan siaran, keuangan, hingga rekrutmen tenaga penyiar dan program siaran radio. Dijelaskannya bahwa Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar saat ini belum memiliki kelengkapan kelembagaan seperti Dewan Pengawas, dan Direksi.

“Situasi ini berpengaruh terhadap peran RPK Kukar dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Kadiskominfo Kabupaten Tegal / Ketua Dewan Pengawas LPPL Slawi FM Nurhayati dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Slawi FM telah dikelola secara mandiri dan membawa dampak terhadap kelembagaan yang lebih tertata.

“Kami mendapatkan dana hibah dari Pemkab Tegal untuk pembiayaan tunjangan Dewas, Direksi, hingga operasional disetiap tahunnya. Pada tahun 2024 LPPL Slawi FM ditargetkan menjadi radio digital,” ujarnya.

BACA JUGA :  Disdikbud Kaltim Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk Jenjang SMK Se-Kaltim 

Direktur Utama LPPL Slawi FM Kusnianto menyampaikanbahwa Radio publik harus dapat menjaga independensi dan tidak komersil. Menurutnya Slawi FM tetap menjalankan fungsi kotrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral.

“Radio publik tidak boleh komersil. Bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya lebih kecil seperti Iklan Layanan Masyarakat,” ujar Kusnianto.

Kusnianto menekankan bahwa independensi LPPL hanya berlaku jika check and balance berjalan.

“Pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas harus diatur melalui perda,” tuturnya.

Diingatkannya bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus netral dan dipilih secara independen.

“Seleksi anggota Dewan Pengawas harus diperketat melalui proses fit and proper test di DPRD. Mekanisme pemilihan dewas sudah diatur dalam Perda yang mengakomodasi kepentingan publik,” jelasnya.

Sub Koordinator SDKP Diskominfo Kukar Hermawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Radio Slawi FM yang telah memberikan gambaran tentang kelembagaan dan pengelolaan media radio dalam format LPPL. Studi tiru diakhiri dengan melakukan kunjungan lapangan ke studio Radio Slawi FM untuk memahami pengelolaan program siaran radio. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Related posts