Kompak.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerima masukan terkait regulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pendidik. Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami mengaku telah mendengarkan dan mencatat semua permintaan guru pendidik melalui RDP bersama Forum Guru PPPK Kaltim.
“Disdikbud akan menindaklanjuti terkait permintaan mereka. Sebab memang setiap kabupaten/kota itu memiliki TPP yang berbeda-beda. Tapi semua permintaan mereka telah dicatat dan didengarkan,” kata Yekti.
Terkait aturan pemberian TPP, kata dia, perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebenarnya pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada guru pendidik dengan syarat kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.
Ia mengatakan setiap TPP yang diterima PPPK memiliki perbedaan antara Provinsi dan Kabupaten/kota.
Untuk itu perlu mengikuti kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Kenaikan TPP yang diberikan berbeda-beda dan menyesuaikan aturan daerah, atau sesuai dengan golongan mereka sebagai PNS. Setiap golongan PNS memiliki grade yang berbeda juga,” pungkasnya. (Adv/Disdikbud Kaltim)