Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DINAS PENDIDIKAN KALTIM

Disdikbud Kaltim Persiapkan PPDB Sesuai Juknis

Muhammad Kurniawan

Kompak.id, Samarinda – Memasuki tahun ajaran 2023/2024 Pemprov Kaltim kembali melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebagai persiapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyebut petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun sudah diberikan pada masing-masing wilayah.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah. Sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan juknis di Kabupaten/Kota. Jadi nanti juknis mengikuti dari juknis provinsi,” ungkap Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, kepada pewarta, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Pada tahun ajaran baru ini, Kurniawan menyebut sistem SIAP PPDB Online dari PT. Telkom Indonesia. Serta bisa juga menggunakan sistem yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah, atau dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Sekolah.

Menghindari internet error yang terjadi saat pendaftaran online, Disdikbud juga meminta pihak terkait berkomitmen dengan MoU bersama, sehingga upaya menekan gangguan akan terus diperbaiki.

“Langkahnya sekarang yaitu mengikat MoU ke Telkom karena PPDB sekarang lewat Telkom. Seperti tahun sebelumnya, ada yang ke Telkom ada yang muatan aplikasi sendiri,” terangnya.

BACA JUGA :  Kadisporapar Samarinda Ikut Jalan Sehat bersama 1000 Anak Yatim dan Dhuafa

Evaluasi juga dilakukan pihak Disdikbud Kaltim, dan mempelajari kendala di tahun sebelumnya.

“Ada yang berubah ada yang sama. Contohnya di Samarinda kemarin usulan dari tim Samarinda itu PPDB itu menggunakan zonasi ditambah dengan nilai,” ungkapnya.

Jalur PPDB yang biasa diadakan seperti Zonasi, Afirmasi, Prestasi Akademik dan Non Akademik, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur-jalur lainnya.

Di beberapa daerah, Dinas Pendidikan meminta sekolah tetap melayani pendaftaran secara langsung di sekolah atau offline dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023/2024.

Pasalnya, tidak semua sekolah di daerahnya dapat mengakses jaringan Internet seperti di wilayah pedalaman.

“Kalau zonasi masih tetap berlaku di semua. Tapi untuk SMK dia bebas zonasi,” pungkasnya. (Adv/Disdikbud Kaltim)

Related posts