Kompak.id, Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPRD Kaltim. Rapat tersebut membahas terkait proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 yang diharapkan dapat berjalan lancar sesuai keinginan.
Kurniawan menyampaikan, salah satu yang menjadi pembahasan bersama DPRD mengenai daerah yang tidak memiliki fasilitas Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada suatu kecamatan.
“Salah satu di Kecamatan Samarinda Seberang, sehingga perlu kembali untuk mengatur zonasi dan tambahan nilai agar dapat mengakomodir zona yang tidak memiliki sekolah,” ucapnya usai RDP, Jum’at (9/6/2023).
Dalam mengantisipasi kendala PPDB 2023, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar masyarakat lebih mudah memahami proses PPDB yang sedang berlangsung.
“Sosialisasi memang harus dilakukan kepada masyarakat sehingga mereka bisa lebih paham aturan main dalam pelaksanaan PPDB tersebut,” katanya.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin menyebut beberapa daerah yang krusial mengenai pelaksanaan PPDB di Kaltim, seperti Kota Samarinda dan Balikpapan.
“Kalau daerah lain sendiri masih terbilang relatif aman, tapi tetap hal ini perlu dipersiapkan dari jauh-jauh hari,” sambungnya.
Meskipun setiap tahun Juknis PPDB telah disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tetap saja beberapa hal perlu mendapatkan penyesuaian di daerah.
“Langkah yang kemudian tepat diambil daerah yakni mengikuti turunan dari aturan tersebut, menyediakan juknis sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” pungkasnya. (Adv/Disdikbud Kaltim)