Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DINAS PENDIDIKAN KALTIM

Disdikbud Kaltim dan DPRD Bahas Keluhan Soal Tunjangan Kerja PPPK

Kompak.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023). RDP menindaklanjuti permintaan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Beberapa diantaranya yang krusial yakni menaikkan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP). Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati memimpin rapat tersebut. Ia mengatakan, forum PPPK guru di Bumi Mulawarman menuntut adanya persamaan nilai TPP antara guru ASN dan non-ASN. Pun menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil) makanan.

“Jadi berkembang juga pada hal lain, seperti sertifikasi pendaftaran PPPK. Tapi kalau untuk saat ini, masih jadi masalah yang krusial TPP ini,” ujar Puji.

Forum guru PPPK, juga memberi dasar untuk melayangkan protes, karena adanya ‘janji’ Gubernur Kaltim Isran Noor terkait pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat. Gubernur menyatakan bahwa semua guru PPPK bakal diberikan surat kerja (SK).

“Iya di SK-kan, prosedurnya pendaftaran atau tes. Salah satu syaratnya, guru baik itu swasta atau negeri, harus masuk di data dapodik (data pokok pendidikan). Sementara tidak semua guru terdata,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemberian TPP guru PPPK berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di Pasal 58 menyebut bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, aturan diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 di Pasal 5 menyataka, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. Regulasi kemudian dibuat aturan turunan, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial.

Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Terkait regulasi, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utama menjelaskan, pihaknya terkini sudah memberikan TPP kepada 1192 guru PPPK dan 755 guru baru yang masuk melalui passing grade. Gaji yang diberikan, berdasarkan Pergub yang ada yakni Rp1.250.000,-

“Ini yang dirasa oleh guru-guru PPPK masih terbilang kecil nilainya, padahal di tahun 2024, ada 2.454 guru yang akan kita bayar,” terangnya.

“Artinya kemampuan daerah yang akan kita perjuangkan. Sudah kita koordinasikan itu, dana kan menjembatani alokasi anggaran,” sambung Yekti.

Pembahasan yang dirasa belum selesai, akhirnya membuat Komisi IV DPRD Kaltim dan Disdikbud akan kembali melakukan rapat kembali pada 5 Juni 2023 mendatang. (Adv/Disdikbud Kaltim)

Related posts