Kompak.id, Tenggarong – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kegiatan Audit Kearsipan Internal tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar. Kegiatan audit berlangsung di Ruang Rapat Kantor Doskominfo, Selasa, (21/3/2023).
Kegiatan audit kearsipan tersebut dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan, Pelayanan, dan Pemanfaatan Kearsipan Diarpus Marhaini.
Marhaini menyampaikan bahwa audit kearsipan pada OPD merupakan implementasi Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan.
Ia juga mengapresiasi pada tim pengelola arsip Diskominfo Kukar yang telah mengolah arsip dengan baik.
“Hal ini menunjukkan komitmen tim Diskominfo Kukar terhadap pengelolaan arsip internal untuk memenuhi standar pengarsipan. Capaian Diskominfo semoga dapat menjadi motivasi dan support untuk terus meningkatkan kinerja, sehingga ke depan bisa meningkatkan prestasi,’’ ujarnya.
Sekretaris Diskominfo Solihin mengapresiasi Tim Pengarsipan Diskominfo Kukar atas upaya pengelolaan arsip internal. Apresiasi juga disampaikan kepada Tim Audit Diarpus Kukar atas saran, rekomendasi, dan dukungannya.
“Semoga audit arsip ini dapat menjadi pendorong semangat, peningkatan kualitas, dan kinerja ASN Diskominfo Kukar,” harapnya.
Diakhir kegiatan Subkoordinator Pembinaan Kearsipan Hendro Sugiarto menyampaikan hasil audit kearsipan pada Diskominfo Kukar. Disampaikannya perlu perbaikan dalam pengelolaan arsip yang harus mengacu pada tata naskah dinas, pentingnya membuat daftar arsip, dan penyusutan arsip berupa pemindahan dan pemusnahan arsip inaktif.
Hendro Sugiarto berharap penyampaian hasil audit kearsipan tersebut agar petugas arsip dapat memperbaiki pengelolaan arsipnya sesuai dengan rekomendasi Tim Diarpus Kukar.
“Tertib arsip menjadi indikator yang sangat penting dalam akuntabilitas kinerja birokasi,” tutupnya. (ADV/DPK KALTIM)