Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL PERPUSDA KALTIM

Buku Cetakan Lama Menumpuk di Perpustakaan Sekolah, Kepala DPK Kaltim Sarankan Alih Media Digital 

Kompak.id, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur merespons keluhan beberapa sekolah mengenai tempat yang tidak memadai untuk menyimpan buku. Karena buku terbitan lama yang terlalu banyak menumpuk di perpustakaan sekolah.

“Sebenarnya gini, namanya perpustakaan itu tidak pernah kelebihan buku, berapapun pasti kekurangan namanya, karena ilmu itu kan selalu ada,” ungkap Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Ivan biasa disapa itu mengatakan, perihal kekurangan tempat bisa disiasati dengan alih digital untuk buku yang ada.

“Alih media menjadi digital, nah buku yang ada bisa disimpan menjadi bank buku,” lanjut Ivan.

Berkaca dengan DPK Kaltim sendiri, Ivan mengatakan pihaknya memiliki banyak buku, tetapi sebagian besar sudah di alih digital, karena suatu saat buku itu akan dibutuhkan, dirinya juga berpesan agar buku yang ada tidak dimusnahkan, apalagi dibakar atau dibuang.

“Kalau mau, saran saya dialih mediakan aja, kan tinggal di scan aja, dijadikan materi secara digital, buku fisiknya bisa disumbangkan kepada pihak atau sekolah lain yang membutuhkan,” jelasnya.

Ditanya perihal aturan hibah, dirinya menyarankan pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim agar mendapatkan jawaban, karena bukan ranah DPK Kaltim untuk mengambil keputusan terkait hal tersebut.

“Perpustakaan sekolah sebetulnya adalah perpustakaan khusus, bukan perpustakaan umum, sedangkan DPK sendiri bisa menyentuh ke ranah itu kalau di perpustakaan umum,” Papar Ivan.

Ivan mengatakan, DPK Kaltim terbatas ranahnya dalam pembukuan saja, semisal perihal buku bacaan yang ingin ditambah, atau permohonan pengadaan buku tertentu, bisa berkoordinasi dengan DPK Kaltim, tapi kalau perihal “pemusnahan” DPK kaltim tidak berhak untuk mengaturnya.

“Jadi koordinasi nya bisa ke Disdik, apalagi ini bukunya dibeli melalui APBD dan APBN, dimasukkan saja surat pemusnahan ke Disdik, tapi bukan dengan dibakar tadi, lebih kepada hibah, tapi sebelum itu dialih mediakan dulu,” pungkasnya. (Adv/Ain/DPK Kaltim)

Related posts