Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA KPU Kaltim

Abdul Qayyim: Kampanye Di Kampus Boleh Asalkan Tanpa Atribut

Kompak.id, Samarinda – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Qayyim Rasyid, mengonfirmasi bahwa kampanye oleh Pasangan Calon peserta Pilkada 2024 di kampus diperbolehkan, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi. Dan salah satu aturan utamanya adalah larangan penggunaan atribut kampanye dalam lingkungan kampus, baik untuk partai politik maupun calon tertentu.

“Memang benar kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujar Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, Qayyim juga menambahkan bahwa kegiatan kampanye harus memperhatikan kapasitas ruangan, baik itu untuk kegiatan yang diselenggarakan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” jelasnya.

Langkah ini diambil kata dia, guna memastikan kampanye dikalangan mahasiswa berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengurangi esensi dari pendidikan politik yang dapat diterima oleh generasi muda.

BACA JUGA :  Galadinner Peparprov IV Kaltim Kontingen Kota Balikpapan Berlangsung Lancar

“KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tungkasnya (*).

Related posts