Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti merespons peraturan daerah tentang anak jalanan yang dibuat oleh DPRD Kota Samarinda dan kendala-kendalanya.
“DPRD membuat Perda, implementasinya yang melaksanakan Pemkot, Pemerintah Kota harusnya menindak lanjuti dengan terbitnya Perwali, Itu dulu,” ungkap Sri Puji Astuti kepada Kompak.id pasca menghadiri agenda Dinas Sosial, Kamis (30/3/2023).
Sri Puji Astuti menilai, setelah adanya perwali, selanjutnya yang perlu disiapkan adalah sarana dan prasarananya untuk menampung anjal.
“Anggaran itu untuk sarana prasarana penunjangnya, jadi anak-anak jalanan yang kita tangkap itu hanya boleh 1×24 jam, selebihnya adalah kita bina dan ita beri pelatihan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini berkata tempat pembinaan belum disiapkan, walaupun tempat penampungannya sudah ada.
“Itu perlu anggaran, anggaran untuk menyiapkan pelatihnya dan anggaran untuk menyiapkan keperluan yang lain sebagainya,” jelasnya.
Sri Puji Astuti menjelaskan dengan adanya tempat pembinaan, anjal-anjal yang ditangkap bisa dibina bukannya begitu di asesmen setelah itu dilepas kembali Karena tempat penampungannya hanya sebagai rumah singgah.
“Penampungan maksimal 21 hari karena dari Pusat tidak memperbolehkan kabupaten kota membentuk panti, padahal panti bisa digunakan sebagai sarana pembinaan,” tutupnya. (Adv/Ain)