Kompak.id, Samarinda – Kabid SMK Disdikbud Kaltim, Surasa menanggapi isu pungutan kepada siswa untuk pembayaran sekolah saat PPDB. Menurutya tidak ada pembayaran apapun di sekolah negeri.
“Sekolah negeri ndak boleh bayar-bayar. Untuk PPDB itu tidak ada dikenakan biaya” ungkap Surasa, Senin (17/7/2023).
Seperti pembelian seragam sekolah, persoalan ini kerap menjadi keluhan orang tua murid. Surasa menuturkan, seragam sekolah merupakan tanggung jawab penuh orang tua murid karena dari sekolah tidak menyediakan.
“Sekolah itu kan berisi aturan, salah satu aturan sekolah kan masuk sekolah harus berseragam, nah seragamnya silahkan orang tua mengadakan sendiri,” jelas Surasa.
Surasa menegaskan, sekolah tidak boleh menerima pengadaan seragam dalam bentuk apapun.
“Jadi tergantung wali murid saja apakah ke tukang jahit dan sebagainya silahkan, tetapi itu berlaku untuk yang negeri, khusus yang swasta silahkan saja,” papar Surasa.
Lebih lanjut, untuk menghindari kesalahpahaman, Surasa juga mengatakan terdapat perbedaan antara iuran dan sumbangan, tidak boleh dipandang sama.
“Kalau iuran itu nilainya sama terus berjangka waktu, tapi kalau sumbangan itu gak ada batasan dan kalau tidak menyumbang juga tidak boleh disanksi, jadi kalau sumbangan itu boleh saja, yang tidak boleh itu iuran,” pungkasnya. (Adv/Ain/Disdikbud Kaltim)