Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL PERPUSDA KALTIM

DPK Bontang Luncurkan SRIKANDI

Kompak.id, Bontang – Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) resmi diluncurkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, Senin (5/6/2023). Peluncuran dilaksanakan bersamaan dengan momen Rapat Koordinasi (Rakor) Kearsipan, serta penandatanganan komitmen bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti mengatakan, peluncuran ini dilaksanakan setelah DPK sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), melakukan simulasi ke 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.

Selain itu DPK juga telah dilakukan audiensi ke Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali), Sekretaris Daerah (Sekda), serta para pejabat asisten Pemkot Bontang.

“Saat ini sudah diterapkan semuanya di seluruh OPD. Setelah ini akan diberikan masa adaptasi untuk uji coba (trial and error). Ada yang melaporkan sudah berhasil, namun juga masih ada beberapa OPD yang belum bisa. Semua ini akan kami evaluasi lagi. Harapannya di 2024 seluruh OPD bisa menerapkan ini tanpa ada kendala,” harapnya.

Aplikasi SRIKANDI ini, sambung Retno, bisa diluncurkan dengan sukses di Bontang berkat peran semua pihak, terkhusus dari tim kota. Mereka terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, serta Asisten Administrasi Umum Pemkot Bontang.

BACA JUGA :  SMKN 9 Samarinda Manfaatkan Event Kaltim Fest Sebagai Ajang Memamerkan Produk Olahan Sendiri

Keunggulan aplikasi ini, beber Retno, dapat menghemat penggunaan kertas (paperless), serta menghemat waktu dan tenaga pengantar surat (caraka). Sebab sudah berbentuk digital dan terkoneksi secara nasional. Apalagi dengan menggunakan apikasi ini, manfaat lainnya juga dapat menaikkan penilaian indeks kearsipan.

Lebih lanjut Retno memaparkan, penerapan SRIKANDI di Kota Taman, harus didukung beberapa hal. Antara lain produk hukum, sarana dan prasarana (sapras) penunjang seperti komputer, tablet, atau laptop, koneksi internet yang memadai, hingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.

Sebagai informasi, SRIKANDI merupakan aplikasi instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja, produktivitas, efektivitas, dan akuntabilitas.

Aplikasi ini dapat berfungsi meringankan pekerjaan serta memberikan kemudahan dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional.

Di sisi lain juga bisa menjadi memori kolektif bangsa, karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah. (ADV/DPK KALTIM)

Related posts