Kompak.id, Sangatta – Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama, antara DPRD dan pemerintah daerah, terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pedoman, tata kearsipan yang telah dibahas bersama, pada Rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).
Bupati Kutim Ardiansyh mengatakan, dalam konteks pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda), persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Rancangan peraturan daerah yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati, untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas