Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL PERPUSDA KALTIM

Bupati Harap Perda Pedoman Tata Kearsipan Pemkab Kutim Bisa Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Kutim

Ardiasnyah Sulaiman

Kompak.id, Sangatta – Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama, antara DPRD dan pemerintah daerah, terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pedoman, tata kearsipan yang telah dibahas bersama, pada Rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Bupati Kutim Ardiansyh mengatakan, dalam konteks pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda), persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Rancangan peraturan daerah yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati, untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas

“Setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, baik yang berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepahaman, pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing dari panitia khusus,” ucap Ardiansyah saat menyampaikan pendapat akhir, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni.
Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansusu DPRD dan persetujuan anggota DPRD, Ardiansyah selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut menjadi Perda dengan persetujuan bersama.
“Saya menyadari, bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi. Untuk itu saya yakin, bahwa kesemuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi, demi tercapainya rumusan peraturan daerah, yang terbaik dan berkualitas,” tutur orang nomor satu di Kutim ini.
Ia pun berharap, apa yang telah dilakukan dan sepakati itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.  Dirinya tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas segala peran sertanya. Sehingga Raperda itu dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan.
“Ucapan yang sama, juga disampaikan kepada seluruh satuan kerja Perangkat daerah Kutai Timur beserta seluruh staf yang terlibat, baik di dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan peraturan daerah yang dimaksud. Semoga di atas itu semua, kita senantiasa menyadari, bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun daerah Kutai Timur. Sehingga dapat membawa kepada kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutupnya (ADV/DPK KALTIM)
BACA JUGA :  DPK Kaltim Salurkan Bantuan 56.240 Buku Perpustakaan Desa

Related posts