Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Ahli Pers Dewan Pers di Kaltim: Pelaku Pemerasan Bukan Wartawan dan Tidak Masuk Di Data Dewan Pers

Kompak,.id Samarinda  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimanatan Timur (Kaltim) mengecam keras praktik-praktik penyimpangan mengatasnamakan profesi wartawan yang baru saja diungkap oleh Polsek Sungai Pinang.

Hal itu diungkapkan setelah diringkusnya Nurdin Bengga (55) wartawan abal-abal yang mengaku berprofesi sebagai wartawan senior yang telah melakukan pemerasan kepada pasangan lansia pada Kamis (10/2/2022).

Ahli pers Dewan Pers di Kaltim, Endro S Efendi mengatakan oknum-oknum wartawan abal-abal itu sangat meresahkan masyarakat karena prilaku wartawan tidak seperti itu.

“Kecuali ada produk jurnalistiknya ataupun karyanya mungkin bisa diperdebatkan. Namun ini dia memeras kemudian meminta uang jadi tidak layak disebut sebagai karya jurnalistik atau sedang dalam pekerjaan jurnalistik,” tegas Endro S Efendi yang juga ketua PWI Kaltim.

Jadi dari PWI menyikapi kasus ini, kami tidak melihat dia sebagai wartawan, karena pertama dia bukan sebagai anggota PWI walaupun tidak semua wartawan dibawah naungan dari PWI.

“Sebagai ahli pers di Dewan Pers, saya mengecek dari laman Dewan Pers dia tidak terverifikasi disitu pun medianya juga belum terverifikasi Dewan Pers. Jadi kami melihat dia bukan wartawan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Beri Motivasi Jajarannya, Binmas Polda Kaltim Undang Trainer Semesta Academy

Karena tugas jurnalis itu lanjut Endro, mengumpulkan, mengolah dan menyiarkan kembali dalam bentuk berita, akibatnya perbuatan seperti ini dapat mencemari profesi wartawan.

Dirinya juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan kasus seperti ini.

“PWI juga meyakini ada banyak kasus seperti ini namun masyarakat tidak berani melaporkan hal tersebut,” ungkapnya.

Endro juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk semua, jika ada oknum atau orang tertentu yang mengaku sebagai wartawan mereka akan berpikir untuk berbuat seperti itu.

“Saya yakin jika memang wartawan yang benar tidak akan membela kasus seperti ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nurdin Bengga kini harus meringkus di hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Selain itu, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan mobil Avanza Hitam dengan Nopol KT 1714 MT dilengkapi striker bertuliskan PERS KABIRO RADAR NUSANTARA KALTIM, 1 unit mobil, 1 tanda pengenal pers serta uang tunai dan telepon genggam.(Oke/Sip)

Related posts