Kompak.id, Samarinda – Polemik penyusunan program kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kalimantan Timur memanas. DPRD Kaltim menilai ada kekeliruan cara pandang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait posisi dan kewenangan dewan dalam perencanaan pembangunan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa DPRD bukanlah bawahan pemerintah, melainkan lembaga yang memiliki kedudukan setara dalam sistem pemerintahan daerah.
Menurutnya, pokok-pokok pikiran (pokir) dewan merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai mekanisme resmi seperti reses, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), hingga rapat dengar pendapat.
“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui proses reses, kundapil dan lain-lain. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur. Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan dewan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Reza juga menyoroti bahwa program unggulan gubernur sejatinya merupakan janji politik kepala daerah. Jika pokir DPRD diarahkan untuk mengikuti program tersebut, maka secara tidak langsung dewan dipaksa ikut menunaikan janji politik eksekutif.
Padahal, secara regulasi, DPRD memiliki ruang yang jelas dalam mengusulkan pokir. Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dewan diberi kewenangan mengajukan usulan secara mandiri selama tetap selaras dengan RPJMD, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Tidak ada pembatasan kamus usulan selama sejalan dengan RPJMD. Dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan, bukan ketentuan regulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menetapkan sebanyak 160 kamus usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat. Usulan tersebut dihimpun dari reses di daerah pemilihan, proposal masyarakat, hingga hasil rapat dengar pendapat.
Dari total tersebut, rincian anggaran mencakup 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 lainnya masuk dalam kategori hibah dan bantuan sosial.
Namun, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui TAPD disebut memiliki pendekatan berbeda. Ratusan usulan tersebut berpotensi dipangkas drastis hingga menyisakan sekitar 25 jenis kegiatan.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya penyelarasan dengan arah kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta standar pelayanan minimum.
Situasi ini menjadi krusial lantaran batas waktu penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) semakin dekat. Sesuai ketentuan, usulan harus diinput paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang tingkat provinsi digelar.
Jika tidak segera disepakati dan dimasukkan oleh TAPD, seluruh pokir tersebut berisiko tidak terakomodasi dalam sistem.
Reza pun mengingatkan, apabila hal itu terjadi, yang hilang bukan sekadar program pembangunan, tetapi juga aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan DPRD.
“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat ini bisa hilang. Bukan karena aturan yang mengikat, tapi karena dihambat oleh keinginan gubernur,” pungkasnya.
