Kompak.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan kembali ketentuan batas usia dalam program bantuan biaya pendidikan GratisPol yang selama ini menjadi perhatian publik. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, yang menuturkan bahwa batas usia memang berlaku bagi sebagian besar pemohon, namun tidak diberlakukan bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen.
Kebijakan pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 dan diberikan sebagai bentuk afirmasi bagi kelompok pendidik yang dinilai memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim.
“Program ini memang memiliki syarat umum, salah satunya batas usia. Tetapi bagi guru dan dosen, syarat umur dikecualikan,” kata Dasmiah, Senin (1/12/2025).
Ia menyebut, peningkatan kompetensi tenaga pendidik tidak boleh terhambat oleh faktor usia, karena mereka berperan langsung dalam pemerataan kualitas pendidikan daerah.
Di sisi lain, syarat umum program GratisPol dinilai tidak rumit untuk kategori pemohon reguler. Pemprov hanya mensyaratkan penduduk Kaltim minimal tiga tahun, dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga, serta batas usia 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3.
“Persyaratan ini masih sangat realistis untuk menjaring mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan,” paparnya.
Dasmiah menambahkan bahwa bantuan yang diberikan Pemprov hanya mencakup biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), karena kewenangan pendidikan tinggi berada pada pemerintah pusat.
“Pemprov ingin memastikan bahwa semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi tanpa terbebani biaya kuliah,” pungkasnya. (Adv/Ain/Diskominfo Kaltim)
