Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA SEPUTAR KALTIM

Mantan Kepala Dinas Kearsipan Kaltim Kritik KPU: Arsip Kepala Daerah Bersifat Permanen, Tak Boleh Dimusnahkan

Kompak.id, Samarinda – Persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, polemik terkait pengelolaan dan retensi arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025), pihak KPU menyampaikan bahwa sejumlah arsip telah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan internal mereka.

Pernyataan itu memicu perhatian, salah satunya dari mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Aswin, dia menegaskan bahwa arsip yang berkaitan dengan Kepala Negara, Pimpinan Lembaga Negara, Kepala Daerah, serta Kepala Dinas/Badan termasuk kategori arsip permanen sehingga tidak boleh dimusnahkan.

“Arsip-arsip penting itu sifatnya permanen dan wajib dilestarikan. Jika ada pernyataan bahwa arsip tersebut dimusnahkan, tentu menyalahi prinsip dasar kearsipan nasional,” ujar Prof. Aswin,Rabu (19/11/2025) kepada awak media

Ia menyebut bahwa Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang dapat dimusnahkan dalam waktu satu tahun hanya berlaku untuk dokumen bernilai guna rendah, seperti undangan atau arsip sejenisnya.

“Saya khawatir terjadi kekeliruan penafsiran. Arsiparis seharusnya berpegang pada UU Kearsipan, bukan justru menafsirkan seenaknya,” tambahnya.

Di sisi lain, KPU dalam sidang KIP menyatakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan aturan internal, meski belum dijelaskan secara rinci jenis arsip apa saja yang dimaksud dan bagaimana dasar hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompak.id, sidang yang dipimpin Ketua Majelis KIP mempertanyakan kebijakan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.

Hakim menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mengingat dokumen negara seharusnya memiliki masa retensi (penyimpanan) yang lebih lama, bukan dimusnahkan dalam waktu singkat.

“Buku agenda itu harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan. Itu minimal 5 tahun lho. Karena ini dokumen negara. Dokumen negara itu ada yang namanya arsip dinamis. Jadi selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan,” ucap hakim.

“Ini saya bingung. Satu tahun (langsung dimusnahkan) itu tidak ada. Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” lanjut hakim lagi.

“Satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ucap perwakilan KPU Surakarta.

“Berarti totalnya 3 tahun? Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah 3 tahun, (bahkan) tidak ada yang di bawah 5 tahun (untuk dokumen penting),” kata hakim., Rospita Vicy Paulin.

Sidang masih akan berlanjut, dan publik menantikan klarifikasi resmi KPU mengenai prosedur pemusnahan arsip tersebut, mengingat isu ini berkaitan langsung dengan akuntabilitas, transparansi, dan ketaatan terhadap UU Kearsipan. (Ain)

Related posts