Kompak.id, Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa membangun ketahanan keluarga berarti sekaligus memperkuat ketahanan bangsa. Sebab, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dan menjadi fondasi utama dalam proses pembangunan nasional.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-10 tentang Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang digelar di Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (14/10/2025).
“Tujuan pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat, dan ruang lingkup terkecil dari masyarakat adalah keluarga. Maka, membangun ketahanan keluarga sama halnya dengan membangun ketahanan bangsa,” ujar Reza, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Dalam penjelasannya, Reza memaparkan bahwa ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamis yang menunjukkan keuletan dan ketangguhan keluarga dalam menghadapi tantangan hidup, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Ia menyebut, Perda ini hadir sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk memperkuat peran keluarga dalam pembangunan sosial.
“Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap penguatan keluarga, baik melalui kebijakan maupun program pemberdayaan,” ungkapnya.
Reza juga menguraikan dua tujuan utama dari Perda tersebut: pertama, meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, materi, serta spiritual; dan kedua, mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin yang seimbang. Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami hak-hak keluarga yang dijamin undang-undang, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, akses kesehatan dan pendidikan, hingga perlindungan terhadap nilai-nilai adat dan sosial.
“Keluarga berhak mendapatkan perlindungan untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan, mempertahankan nilai-nilai adat, serta memperoleh informasi yang menunjang pengembangan diri dan lingkungan sosial,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra itu turut menyoroti peran pemerintah daerah dalam harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pembangunan ketahanan keluarga, termasuk dalam hal pengaturan batas usia pernikahan.
“Usia pernikahan yang matang penting agar pasangan siap secara psikologis dan sosial untuk membangun keluarga yang kokoh,” tegas Reza.
Dalam kegiatan tersebut, Reza menghadirkan narasumber profesional, hipnoterapis Endro S. Efendi, yang membawakan materi tentang komunikasi sehat dalam keluarga. Endro memperkenalkan konsep lima bahasa cinta sebagai kunci menjaga keharmonisan rumah tangga.
“Selain keintiman, bahasa cinta harus hadir di keluarga. Pertama, saling memuji; kedua, sentuhan; ketiga, pelayanan; keempat, waktu berkualitas; dan kelima, hadiah. Semua itu perlu diberikan, bukan hanya kepada pasangan, tapi juga anak-anak,” jelas Endro.
Ia menambahkan, komunikasi yang baik dan penuh kasih sayang menjadi pondasi utama ketahanan keluarga. Banyak pasangan, katanya, belum memahami alasan mendasar mereka menikah, sehingga kehilangan arah dalam membina hubungan.
“Banyak di antara kita yang sudah lama menikah tapi tidak tahu alasannya. Padahal memahami tujuan pernikahan adalah kunci menjaga keharmonisan,” tambahnya.
Sosialisasi yang berlangsung interaktif dan humanis itu ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan keluarga di Kalimantan Timur, di tengah tantangan kehidupan modern yang kian kompleks. (*)