Kompak.id, Tenggarong – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong melaksanakan penggeledahan kamar hunian bersama aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban akibat handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi tertulis Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 10 Oktober 2025 tentang pelaksanaan razia gabungan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kepala LPKA Kelas II Tenggarong, Zulhendri, menyampaikan bahwa razia kali ini melibatkan 20 petugas internal serta dua anggota Polres Kutai Kartanegara.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih, aman, dan bebas dari halinar,” ujar Zulhendri, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, razia yang berlangsung tertib dan kondusif itu menyasar seluruh blok hunian anak binaan. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan handphone, narkoba, senjata tajam, maupun barang elektronik terlarang seperti kabel atau alat pemanas listrik.
Namun demikian, petugas menemukan enam barang yang dikategorikan sebagai benda terlarang ringan, di antaranya sendok logam, garpu, kawat, tali, dan pulpen. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Barang yang ditemukan langsung kami amankan, karena potensi penyalahgunaan bisa saja terjadi dari alat semacam itu,” jelasnya.
Zulhendri menambahkan, penggeledahan semacam ini akan dilakukan secara rutin dan insidental guna memastikan keamanan serta menciptakan iklim pembinaan yang kondusif di lingkungan LPKA.
“Kami ingin memastikan LPKA benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya pelanggaran,” tegasnya.
Seluruh rangkaian razia halinar berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan dari anak binaan.
“Razia hari ini berjalan tertib dan aman. Kami akan terus menggalakkan razia halinar agar lingkungan LPKA Kelas II Tenggarong tetap dalam kondisi terkendali,” pungkas Zulhendri.(Ain)