Kompak.id, Samarinda — Tiga bulan telah berlalu sejak peristiwa penganiayaan berat yang menimpa Syelvia Ningsih Kalauw, Sekretaris Rukun Tetangga (RT) 53, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Namun hingga kini, oknum Ketua RT 53 yang diduga sebagai pelaku masih bebas berkeliaran.
Syelvia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 WITA, ketika ia mendatangi rumah Ketua RT untuk meminta surat domisili sebagai syarat pendaftaran program Gratispol Pendidikan.
“Saya datang dengan sopan untuk minta surat domisili, tapi beliau justru marah dan memukul saya,” ujar Syelvia saat ditemui, Senin (6/10/2025).
Menurut Syelvia, dirinya menerima pukulan dan tendangan di kepala serta ulu hati, hingga mengalami luka robek dan lebam di beberapa bagian tubuh.
“Bibir saya berdarah, kepala saya lebam, dan dua bulan saya masih merasakan sakit,” tuturnya.
Usai kejadian, Syelvia telah melaporkan kasus tersebut ke Kelurahan Sempaja Timur dan Polsek Sungai Pinang, serta melakukan visum di fasilitas kesehatan untuk memperkuat laporan penganiayaan. Namun, ia mengaku kecewa karena hingga kini pelaku belum ditahan.
“Katanya pelaku punya penyakit kronis, tapi nyatanya masih sering keluar rumah dan beraktivitas seperti biasa,” ujarnya kesal.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Syelvia, oknum Ketua RT itu masih menjabat hingga saat ini, meski berstatus tahanan kota. Sementara dirinya yang sebelumnya menjabat Sekretaris RT justru digantikan secara sepihak tanpa pemberitahuan.
“Saya bingung, kok pelaku kriminal masih menjabat RT, sedangkan saya malah diganti,” ucapnya.
Seorang sumber lain yang enggan disebut namanya menambahkan, pengganti Sekretaris RT Syelvia ternyata anak dari oknum Ketua RT tersebut, dan kini ikut menandatangani berkas pengajuan dana Probebaya.
“Sekretaris pengganti itu anaknya sendiri. Tidak pernah terlihat aktif di lapangan, tapi tiba-tiba muncul saat anggaran Probebaya mau cair,” ungkap sumber itu.
Kini Syelvia berharap, penegak hukum dan pemerintah kota segera menindak tegas kasus ini agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan tidak lagi menjabat.
“Kalau saya yang pengurus RT saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa?” tutupnya.(Ain)