Kompak.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mengungkap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek rekonstruksi Jalan Muara Badak–Marangkayu–Batas Bontang 2 dan 3. Temuan itu disampaikan usai peninjauan lapangan, Kamis (4/9/2025), menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai kualitas konstruksi.
Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi menuturkan, pihaknya menemukan indikasi penggunaan air laut dalam pembangunan turap di ruas Marangkayu–Batas Bontang 2. “Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait penggunaan air laut, dan langsung meninjau ke lapangan. Dan ternyata benar, kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai tersebut,” ucap Reza, seusai Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran itu menurunkan mutu dan daya tahan jalan yang menjadi urat nadi transportasi dan roda ekonomi warga. “Kita tegaskan kepada instansi terkait (Dinas PUPR Kaltim) untuk mengecek secara langsung dan melakukan evaluasi, agar ke depan pekerjaan ini sesuai prosedur. Kami juga meminta pihak kontraktor agar bertanggung jawab atas pekerjaannya,” jelasnya.
Politisi Gerindra dari Dapil Kutai Kartanegara itu bahkan membuka opsi pelibatan aparat penegak hukum bila ditemukan kecurangan.
“Apabila memang ada kecurangan ataupun permainan, kami akan merekomendasikan agar pihak pekerja di-blacklist atau ganti rugi sesuai aturan. Kami juga meminta APH menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan,” tandasnya.
Secara terpisah, perwakilan kontraktor, Mewanto, menyatakan siap memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai. “Kami siap melakukan pembongkaran jika memang dirasa tidak sesuai prosedur. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Kami juga berharap kegiatan ini berjalan sesuai target yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek rekonstruksi sepanjang 2,7 kilometer itu menelan anggaran Rp36 miliar dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2025. (*)