Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan kompleksitas pembayaran BPJS Kesehatan yang melibatkan tiga level pemerintah.
Novan menjelaskan ada tiga sumber pembiayaan BPJS – pemkot, provinsi, dan pusat – dengan data utama berada di Dinas Sosial, sementara Dinas Kesehatan hanya sebagai pelaksana pembayaran. Politisi ini menyoroti dampak kebijakan terbaru pemerintah pusat yang menghentikan sementara PBI (Penerima Bantuan Iuran) pusat.
“Akibatnya, beban pembayaran BPJS untuk peserta miskin kini harus ditanggung pemkot. Kami sedang melakukan konsolidasi data dengan Dinas Sosial dan BPJS untuk menghitung berapa banyak yang bisa dicover,” jelas Novan, Rabu (23/7/2025).
Novan menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan berarti terjadi hutang. Untuk 2025, anggaran BPJS sudah dipastikan cukup dalam APBD perubahan, termasuk untuk menutupi kekosongan akibat perubahan kebijakan pusat.
“Ini murni masalah proses konsolidasi data yang belum tuntas. Kami belum bisa menyebut angka pasti karena datanya masih dalam proses klarifikasi,” tegasnya.
Ia mengatakan Komisi IV akan terus memantau proses ini hingga tuntas, sekaligus mengawal pembukaan kembali PBI pusat yang akan memiliki kriteria baru. Yang penting tidak ada warga yang dirugikan selama masa transisi kebijakan ini.