Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan rencana pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan di sempadan sungai sebagai upaya serius mengendalikan banjir di kota ini. Hal ini disampaikan menyusul kunjungan kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke beberapa lokasi rawan banjir, termasuk di Sidodamai yang masuk daerah pemilihannya.
“Kami menemukan banyak bangunan berdiri di sempadan sungai, padahal seharusnya ada jarak 30-50 meter dari tepi sungai. Ini salah satu penyebab utama banjir karena menghambat aliran air,” ungkap Deni, Senin (7/7/2025).
Politisi ini menjelaskan, pesatnya pertumbuhan penduduk di masa lalu menyebabkan pembangunan permukiman tidak terkendali, seringkali mengabaikan aturan sempadan sungai. Ia menghimbau bahwa saat ini pemerintah Kota Samarinda harus memperbaiki ini dengan pendekatan baru melalui Analisis Risiko Bencana (ARB) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam setiap perencanaan pembangunan.
“Kasus longsor di Damanhuri dan Gerilya adalah contoh nyata pembangunan di kawasan rawan bencana. Ke depan, semua pembangunan harus melalui ARB terlebih dahulu,” tegasnya.
Deni menekankan pentingnya koordinasi antar dinas, terutama PUPR dan Perkim, untuk menerapkan kebijakan baru ini. Raperda yang sedang disusun ini akan memuat sanksi tegas bagi pelanggar aturan sempadan sungai sekaligus mekanisme penertiban bangunan ilegal.
“Kami ingin memastikan pembangunan kedepan berwawasan lingkungan dan mengutamakan keselamatan warga,” pungkas Deni.