Kompak.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pemakaman DPRD Kota Samarinda resmi memperpanjang masa tugasnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pemakaman benar-benar mengakomodir kebutuhan masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa perpanjangan ini diperlukan karena masih banyak aspirasi warga yang belum terpenuhi.
“Kami merasa keterwakilan masyarakat dalam pembahasan Perda ini belum maksimal. Oleh karena itu, Pansus kami perpanjang agar nanti produk hukum yang dihasilkan benar-benar mewakili keinginan masyarakat,” ujar Samri dalam konferensi pers di Gedung DPRD Samarinda, Senin (30/6/2025).
Salah satu poin krusial yang sedang digarap Pansus adalah penyediaan lahan pemakaman umum di setiap kecamatan. Menurut Samri, saat ini masih terjadi ketimpangan ketersediaan lahan, sehingga banyak warga kesulitan mengakses pemakaman yang layak.
“Kami sedang memperjuangkan agar setiap kecamatan memiliki pemakaman umum. Namun, tantangannya adalah data lahan milik pemerintah yang bisa dialokasikan untuk ini masih perlu pendalaman,” jelasnya.
Tim Pansus saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk memetakan lokasi-lokasi potensial. Samri mengatakan pihaknya ingin memastikan lahan yang dipilih strategis, mudah dijangkau, dan memenuhi syarat lingkungan.
Selain lahan pemerintah, Pansus juga mengkaji kewajiban pengembang perumahan menyediakan 2% lahan untuk pemakaman. Samri menegaskan bahwa ketentuan ini tidak mengharuskan lahan tersebut berada di dalam area perumahan.
“Pengembang bisa menyediakan lahan pemakaman di lokasi lain, asalkan masih dalam wilayah kota. Bahkan, beberapa pengembang bisa berkolaborasi. Misalnya, Perumahan A dan B masing-masing menyisihkan 2% lahannya, lalu digabungkan menjadi satu area pemakaman yang lebih luas,” paparnya.
Kebijakan ini dinilai fleksibel dan dapat mengurangi beban penyediaan lahan oleh pemerintah. Dengan skema ini, maka di harapkan masalah kekurangan lahan pemakaman bisa teratasi secara bertahap.
Tak hanya soal lahan, Pansus juga akan mengatur tata cara pemakaman sesuai agama serta standar pelayanan yang lebih manusiawi. “Kami ingin memastikan setiap pemeluk agama memiliki tempat pemakaman yang layak dan sesuai syariat masing-masing,” tegas Samri.
Selain itu, akan ada pengaturan terkait biaya pemakaman, pengelolaan makam, serta hak-hak keluarga yang ditinggalkan. Samri mengatakan tidak ingin ada praktik pungli atau tarif yang memberatkan masyarakat.
Keputusan perpanjangan Pansus ini mendapat respons positif dari sejumlah tokoh masyarakat. Ahmad Yani, Ketua RT di Samarinda Seberang, menyambut baik langkah DPRD. Menurutnya, selama ini banyak warga yang kesulitan mengurus pemakaman karena lahan terbatas. Sehingga ia berharap keputusan Pansus bisa mempermudah masalah tersebut
Pansus akan melanjutkan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan, pengembang, dan akademisi, sebelum finalisasi draf Perda. “Target kami, dalam dua bulan ke depan, rancangan ini sudah bisa dibahas di paripurna,” tutup Samri.
Dengan langkah ini, DPRD Samarinda berkomitmen menyelesaikan persoalan pemakaman secara komprehensif, adil, dan berkelanjutan. (Adv)