Kompak.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi membentuk Tim Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses penerimaan siswa baru. Langkah ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Balai Kota pada Senin, 2 Juni 2025, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-ks/5/2025.
Andi Harun menegaskan bahwa SPMB masih menjadi sektor rawan terhadap praktik gratifikasi, kecurangan, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, pembentukan tim ini merupakan respons langsung terhadap evaluasi internal dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aduan dari masyarakat.
“SPMB merupakan sektor yang masih rawan terhadap gratifikasi, kecurangan, dan ketidakadilan. Pembentukan tim pengawas ini adalah bentuk kepatuhan dan respons Pemkot Samarinda terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.
Tim pengawas terdiri dari 27 orang lintas organisasi perangkat daerah (OPD), dengan Wali Kota sebagai pengarah dan didampingi oleh Wakil Wali Kota, Kapolresta Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Plt Kepala Inspektorat ditunjuk sebagai ketua tim, yang akan mengoordinasikan anggota dari sejumlah instansi terkait, seperti Bagian Hukum, Disdikcapil, Bagian Organisasi, serta BKPSDM. Tim ini bekerja berdasarkan aturan resmi dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan, Pemkot membuka berbagai saluran pengaduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0852-4646-3799, situs web inspektorat.samarindakota.go.id, akun Facebook New Inspektorat Samarinda, Instagram @inspektoratsamarinda, atau secara langsung di Posko Pengaduan SPMB di Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia No. 9, RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.
Wali Kota menegaskan bahwa setiap laporan wajib disertai dengan bukti yang sahih agar bisa diproses lebih lanjut. Ia juga memperingatkan bahwa laporan tanpa dasar yang mengarah pada fitnah tidak akan ditindaklanjuti.
“Pemerintah kota menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik oleh ASN, non-ASN, maupun pihak eksternal. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian, sementara pelanggaran disiplin akan diproses melalui aturan kepegawaian yang berlaku” tegasnya.
Selain itu, Andi Harun memperingatkan agar komite sekolah tidak disalahgunakan sebagai sarana pelanggaran hukum dalam proses SPMB. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan selama proses penerimaan siswa baru yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Informasi resmi dan perkembangan pengawasan akan terus diperbarui melalui laman web resmi milik pemerintah. (Adv/Nsa)