Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Selisih 2.302 Suara, Pasangan Novita Bulan – Artya Fathra Marthin Gugat Hasil PSU Kabupaten Mahulu

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam Pilkada Mahulu tahun 2024.

KOMPAK.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur sudah berlangsung pada Sabtu (24/5/2025). Kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil melalui pleno KPU Mahulu pada Selasa, (27/5/2025). Hasilnya, pasangan Angela – Suhuk memeroleh suara terbanyak yakni 10.033 suara (48,27 persen). Pasangan Novita Bulan – Artya Fathra Marthin menjadi peraih suara kedua dengan 7.731 suara (37,20 persen), kemudian disusul pasangan Yohanes Avun – Juan Jenau dengan mengantongi 3.013 suara atau 14,51 persen. Total suara mencapai 20.777 suara.

Dengan selisih 2.302 suara antara pasangan nomor urut 3 Angela–Suhuk dan pasangan nomor urut 2 Novita–Artya, KPU Mahulu belum dapat menetapkan pasangan terpilih hasil PSU. Sebab, pasangan Novita – Artya kembali mendaftarkan sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari dokumen yang diterima media ini, gugatan hasil PSU ini, pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, memberikan kuasa kepada Heru Widodo dan tim, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2025. Permohonan tersebut didaftarkan secara elektronik pada Senin, (2/6/2025) dengan nomor register 16/PAN.MK/e-AP3/06/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto.

Dalam gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu menjadi pihak termohon, dan Angela Idang Belawan – Suhuk sebagai pihak terkait. Dengan adanya gugatan ini, proses penetapan pasangan terpilih akan dilakukan KPU Mahulu setelah adanya putusan MK.

Selain PSU Mahulu, MK akan menyidangkan dua daerah yang juga menggugat hasil PSU Pilkada 2024, yakni PSU Kota Palopo dan PSU Kabupaten Pesawaran.

Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahulu untuk mengadakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan agar PSU Mahulu diikuti oleh dua pasang calon yang tersisa, serta pasangan baru yang diusung partai politik yang sebelumnya mendukung Paslon Nomor 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam sidang saat itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan, MK menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kontrak politik antara Paslon Nomor 3 dan sejumlah ketua RT di Kabupaten Mahakam Ulu yang menjanjikan dana dan bantuan dalam jumlah besar. (*)

Related posts