Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam Pilkada Mahulu tahun 2024.

Kompak.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. Dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, kasus ini akan memasuki tahap sidang pembuktian.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa dari 48 perkara yang dipanggil, sebanyak 42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapannya. Sementara itu, enam perkara lainnya, termasuk gugatan Pilbup Mahulu, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Enam perkara yang akan berlanjut adalah Nomor Perkara 267 (Bupati Taliabu), Nomor Perkara 04 (Bupati Buton Tengah), Nomor Perkara 51 (Bupati Kepulauan Talaud), Nomor Perkara 224 (Bupati Mahakam Ulu), Nomor Perkara 232 (Bupati Jeneponto), dan Nomor Perkara 174 (Bupati Buru),” ungkap Arief Hidayat saat sidang, Rabu (5/2/2025), di Gedung MK.

Pasangan calon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, yang merupakan paslon nomor urut 2, kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025. Arief menegaskan bahwa semua pihak yang berperkara dapat menghadirkan saksi dan ahli, dengan jumlah maksimal empat orang untuk setiap pilkada kabupaten atau kota.

BACA JUGA :  Peringati World Pharmacist Day 2022, PD IAI Kaltim Gelar Berbagai Kegiatan

“Komposisi saksi dan ahli sepenuhnya diserahkan kepada para pihak dan harus dihadirkan secara bersamaan,” tambah Arief.

Selain itu, para pihak juga diizinkan untuk menambah alat bukti guna mendukung gugatan mereka. Namun, MK menetapkan bahwa daftar identitas saksi, Curiculum Vitae ahli, dan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Jika tidak, dianggap tidak menyerahkan.

Selain gugatan Pilbup Mahulu, dua sengketa pilkada lainnya di Kalimantan Timur yang juga akan dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah gugatan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025) dalam Pilkada Kutai Kartanegara, serta gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025) dalam sengketa Pilkada Berau 2024. (*)

Related posts