Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Sidang PHPU Dendi Suryadi – Alif Turiadi di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian

Pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dalam Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2024.

Kompak.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi – Alif Turiadi. Kelanjutan gugatan daro pasangan nomor urut 3 dalam Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2024 itu,  dibacakan oleh Wakil Ketua MK Sadli Isra dalam putusan sidang dismissal atau penelitian gugatan, Rabu (5/2/2025) di gedung MK. Majelis Hakim menyatakan, bahwa gugatan Dendi Suryadi – Alif Turiadi tidak dinyatakan gugur. Sehingga akan dilanjutkan sidang pembuktian.

Gugatan dengan perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini termasuk dalam daftar tujuh gugatan yang akan dilanjutkan oleh MK. Berikut adalah tujuh gugatan yang akan masuk ke tahap pembuktian:

  1. Nomor 28 – Bupati Barito Utara
  2. Nomor 100 – Bupati Belu
  3. Nomor 195 – Bupati Kutai Kartanegara
  4. Nomor 73 – Bupati Siak
  5. Nomor 81 – Bupati Berau
  6. Nomor 183 – Bupati Pamekasan
  7. Nomor 93 – Bupati Halmahera Utara

Sidang lanjutan pembuktian akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Pada tahap ini, Sadli  Isra menjelaskan, para pemohon memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli guna mendukung argumen mereka. Dalam kasus Pilgub, setiap pihak diperbolehkan mengajukan maksimal enam saksi atau ahli, sementara dalam kasus Pilbup dan Pilwalkot, maksimal empat saksi atau ahli. Putusan dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2025.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Kejuaran Basket, Dispora Kaltim Upayakan Gelar Kejuaraan Badminton

Diketahui bahwa total perkara sengketa Pilkada 2024 adalah 310 perkara. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, sementara sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Dengan dilanjutkannya sidang gugatan ini, sejumlah kalangan  menilai proses pikada Kutai Kartanegara memasuki fase krusial dalam menentukan kepala daerah lima  tahun ke depan. (*)

Related posts