Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA DISPORA KALTIM

Mampu Ubah Limbah Aluminium Jadi Baling-Baling Kapal Berkualitas Tinggi, Choliq Hidayah Mendapatkan Penghargaan dari Pemprov Kaltim

Kompak.Id, Samarinda – Pemuda asal Kota Bontang, Choliq Hidayah meraih prestasi dari hasil inovasinya yang mengubah pandangan tentang nilai sebuah limbah. Ia mampu menciptakan terobosan yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga berdampak bagi kehidupan nelayan di kotanya.

Dengan latar belakang pendidikan Teknik Material Metalurgi, Choliq mampu mengubah limbah aluminium menjadi baling-baling kapal berkualitas tinggi dengan harga yang lebih terjangkau dibanding produk pasaran.

“Yang biasanya baling-baling itu dijual dengan harga 40 – 45 ribu di pasaran. Tapi, produk daur ulang yang saya buat ini bisa dijual dengan harga 20 ribu saja,” ungkap Choliq dalam wawancara pada Senin malam, (28/10/2024).

Choliq mengatakan inovasi baling-baling kapal nelayan dari limbah logam lahir dari kepedulian terhadap lingkungan dan ekonomi nelayan ini memanfaatkan berbagai jenis limbah aluminium. Limbah tersebut ialah kaleng bekas, komponen bengkel seperti piston, rem dan tromol serta material metal jacketing.

Tentu saja bahan yang dipilih untuk diolah menggunakan perhitungan teknis yang cermat, dan menghasilkan produk yang lebih tangguh. Ia mengatakan inovasi yang ia ciptakan telah digunakan oleh para nelayan dan mendapatkan testimoni positif bahkan belum ada keluhan.

BACA JUGA :  Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Kaltim Tolak RUU Kesehatan

“Nelayan sudah ada yang pakai. Hingga hari ini belum ada komplain karena patah. Kalau baling-baling biasanya rusak karena kena karang, kena bakau tentu itu patah. Tapi inovasi saya ini paling cuma bengkok, dan bisa diluruskan lagi,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Kepemimpinan Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda Dispora Kaltim, Rusmulyadi memberikan apresiasi kepada Choliq karena inovasinya yang berhasil menembus di tingkat nasional.

Menurutnya, penting untuk inovator muda seperti Choliq mematenkan karyanya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menjelaskan jika sudah dipatenkan, maka harus diakui juga oleh negara melalui HAKI.

“Harus dipatenkan untuk pengembangan produk kedepannya,” pungkasnya. (Adv/Nsa)

Related posts