Kompak.id, Samarinda – Gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publik dengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim yang dilehat di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024) dikuti secara serius oleh sejumlah peserta yang terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se Kaltim.
Komisioner Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid mengungkapkan sejumlah penjelasan terkait Sumber Dana Kampanye Pemilihan.
Menurut Qoyim, para kontestan dapat menerima Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta dengan sejumlah ketenutan yang dipersyaratkan oleh pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dalam penerimaan Dana Kampanye para Paslon nantinya akan diberikan Batasan Penerimaan Dana Kampanye hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU yang menyebutkan bahwa Partai Politik Non Pengusul hanya bisa memberikan Dana Kampanye senilai Rp 750.000.000 tiap partai Politik, begitu juga perseorangan alias orang lain selain Paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp 75.000.000 tiap orang, sementara Badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana Kampanye dengan nilai maksimal Rp 750.000.000 tiap badan usaha,” ucapnya.
Adapun kata dia, batasan penerimaan dana kampanye itu untuk pasangan calon sendiri itu tidak terbatas, begitupula dengan untuk parpol pengusungnya.
“Dana Kampanye yang berasal dari Perseorangan, Partai Politik Non Pengusul, Badan Hukum Swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye (Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU),” tutupnya. (*)