Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Penerbitan Izin Membuka Tanah Negara Kota Samarinda dinilai Rawan Pungli

Kompak.id, Samarinda – Proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menuai perhatian.

Salah satunya dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Samarinda Tahun anggaran 2023.

“Potensi praktik pemungutan liar (pungli) yang terjadi selama proses peninjauan dan pengukuran lokasi tanah untuk penerbitan IMTN sangat mungkin terjadi mengingat biayanya cukup tinggi,” ujar salah satu anggota Pansus DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting pada Kamis, (18/4/2024).

Pria yang sering disapa Joni ini membeberkan fakta bahwa pengurusan IMTN saat ini harganya variatis. Standar harganya dikatakan memiliki standar ganda tergantung negosiasi harganya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa idealnya biaya kunjungan atau survei untuk proses tersebut seharusnya tidak melebihi 125 ribu rupiah per hektar, namun faktanya bervariasi tergantung dari negosiasi.

Ia berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar tidak menimbulkan protes masyarakat dan masalah hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA :  Perpusnas RI di Tahun Ke-43, Dorong Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

“Dengan begitu, penting adanya penyelesaian atas praktik pemungutan liar ini oleh Dinas PUPR,” tutupnya. (Adv/Nsa/DPRD Samarinda)

Related posts