Kompak.id, Samarinda – Persentase laju kelahiran penduduk di Kota Samarinda berhasil ditekan. Hal ini diketahui karena adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur tentang perkawinan.
Sebelumnya usia perkawinan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatakan usia nikah perempuan minimal 16 tahun. Namun upaya untuk mengurangi lonjakan penduduk, Pemerintah mengubah UU sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2020, yang mengatur usia perkawinan untuk perempuan minimal 19 Tahun.
“Dengan UU yang sudah mengubah minimal usia perkawinan, jadi itu bisa menekan laju kelahiran penduduk. Dan itu bekerja terutama di Kota Samarinda,” tutur Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Prov. Kaltim, Noryani Sorayalita. Selasa (7/11/2023).
Soraya mengungkapkan pertumbuhan penduduk di Kota Samarinda dari tahun 2022 hingga 2023 mengalami kenaikan yang tidak signifikan. Hal itu menurutnya sangat membantu untuk mengurangi permasalahan di Kota Samarinda termasuk mengurangi angka perceraian yang tinggi.
“Kalau angka perceraian tinggi itu bisa menjadi perhatian pemerintah loh. Karena itu berpengaruh untuk kehidupan sosial masyarakat,” tutur Soraya.
Diketahui angka perkawinan di Kota Samarinda tahun 2022 sebanyak 386.033 perkawinan. Sedangkan di tahun 2023 sebanyak 387.876 jumlah perkawinan. Kenaikan yang terjadi hanya sebanyak 1.843 jiwa. (Adv/Nsa/Oke)